Regulasi Undang - undang Indonesia Tidak Melarang Ulama Terlibat Dalam Politik



Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan tidak ada larangan bagi para ulama untuk berpolitik. Bahkan menurutnya, regulasi Undang-undang di Indonesia tidak melarang ulama terlibat dalam politik.

“Pertama soal ulama, konstruksi regulasi kita tidak melarang ulama berpolitik, sama seperti masyarakat sipil, akademisi, maupun media untuk masuk politik, ” Ujar Titi Anggraini, Senin (30/7/2018) di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta Pusat dikutip Suaramuslim.

Namun menurutnya, ulama juga harus punya rambu-rambu dalam melakukan kegiatan politik praktis. Ia mencontohkan seperti media yang punya rambu-rambu jika aktif kedalam politik praktis.

“Tetapi tentu ada rambu-rambu ya, kalau misalnya sebagai pekerja media tidak boleh ketika aktif maka harus mundur, begitu juga ulama rambu-rambunya juga sudah tegas” paparnya.

“Bahwa tempat ibadah tidak bisa menjadi wahana untuk politik praktis, undang-undang pemilu secara spesifik mengatakan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk lokasi pelaksanaan kampanye” tambahnya.

Sebelumnya beberapa tokoh dan ulama dalam Islam dianggap banyak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini tercermin dari terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ulama yang diketuai oleh Ustaz Yusuf Martak.

Beberapa hari yang lalu yakni 27 sd 29 Juli 2018 GNPF Ulama menggelar Ijitima’ Ulama di Hotel Menara Peninsula yang terletak di Slipi, Jakarta Barat. Ijtima’ Ulama merekomendasikan Prabowo sebagai Calon Presiden dan ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Assegaf al Jufri serta Ustaz Abdul Somad sebagai Calon Wakil Presiden di pilpres 2019.

(Kaka)

Berita Terkait