JABAR Diskon 10 Persen PKB Selama Libur Idulfitri 2026

dok.Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Masyarakat Jawa Barat jangan sampai melewatkan penawaran menarik selama libur Idulfitri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mulai 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun empat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penawaran diskon ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring. Ada beberapa metode pembayaran daring yang bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di Samsat induk seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan PLAT KUNING di Jabar Turun

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat induk untuk memandu pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui metode tersebut.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Korlantas Polri Hentikan One Way Nasional Idulfitri 2026

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa mengetahuinya melalui aplikasi Sapawarga dengan terlebih dulu memperbaharui aplikasi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi hotline Jabar dengan nomor 082126030038.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait