Satpol PP Kota Bandung / Diskominfo
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat patroli penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) selama bulan suci Ramadan 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik serta kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa.
Farhan mengungkapkan, dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Sosial dan Satpol PP berhasil mengamankan 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Menariknya, hanya sekitar 20 orang di antaranya yang ber-KTP Kota Bandung.
“Dari berbagai daerah bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” kata Farhan, Kamis 12 Februari 2026.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Lantik 154 Pejabat, Farhan: Hadirkan Keadilan Sosial dan Integritas
Menurutnya, patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan.
Pemkot ingin memastikan ruang-ruang publik di Kota Bandung tidak disalahgunakan atau ‘diokupasi’ menjadi ruang pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
“Operasi akan terus berjalan. Bagaimanapun juga kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman dan nyaman untuk masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Wings Buka Penerbangan Perdana Bandung-Yogyakarta dari Bandara Husein Setiap Hari
Terkait arus pendatang ke Kota Bandung, Farhan mengaku Pemkot tidak bisa sepenuhnya memantau sejak awal kedatangan. Namun, ketika sudah berada di wilayah Bandung, para pendatang yang terjaring razia akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.
“Kita bina dulu, masuk ke rumah penampungan, setelah itu baru kita fasilitasi untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Itu akan terus kita lakukan,” jelasnya.
Selain penertiban PMKS, Pemkot Bandung juga memastikan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Farhan menyebut, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” tuturnya.