Ilustrasi ETLE/ Foto: IST.
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.
Sebagaimana yang diinformasikan oleh website Korlantas Polri, proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi.
"Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir," dikutip laman resmi Polri.
Baca Juga: Eyang Meri Istri Polisi Jujur Jenderal HOEGENG Wafat, Kapolri Ingat Wejangan Berharganya
"Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut," tutupnya.