dok.DJP
BERITAINSPIRATIF.COM - Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyiapkan aplikasi baru penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak mulai 2025.
Aplikasi bernama Coretax DJP merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama, yakni DJP Online. Lantas, apa saja yang perlu Kawan Pajak perhatikan?
Sebagai langkah awal, saat ini Kawan Pajak sudah bisa mengaktifkan akun Coretax DJP milik Kawan Pajak. Berikut cara aktivasinya:
1. Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id atau KLIK DISINI
Kawan Pajak dapat mengakses tautan tersebut melalui browser di personal computer (PC), laptop, atau tablet yang sudah terkoneksi dengan internet
2. Pada tampilan laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
3. Pada tampilan laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Kawan Pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu secara langsung ke kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, ataupun bisa melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id atau KLIK DISINI
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Ingatkan WASPADAI Super Flu Varian Baru, Ini Yang Harus Dihindari!
4. Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
5. Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
6. Setelah berhasil tersimpan, Kawan Pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax DJP pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang telah Kawan Pajak terima melalui email saat aktivasi.
Apabila telah berhasil log in sampai pada laman beranda aplikasi, maka selamat akun anda telah berhasil teraktivasi!
Selanjutnya, Kawan Pajak perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang nantinya akan Kawan Pajak gunakan untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan.
Baca Juga: Mulai 2026 Laporan SPT Tahunan 2025 Wajib Gunakan CORETAX, Begini Cara Aktivasinya!
Langkahnya cukup mudah.
1. Log in ke aplikasi Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya” dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
2. Pada tampilan laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
3. Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
4. Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.
5. Passphrase yang sudah Kawan Pajak buat inilah yang nantinya akan Kawan Pajak gunakan sebagai sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan dilaporkan.
Nah! Aktivasi akun Coretax DJP sudah selesai. Semoga Kawan Pajak sudah siap menyampaikan SPT tahunannya.
Jangan lupa mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai referensi dalam pengisian SPT tahunan nanti, seperti daftar penghasilan yang Kawan Pajak peroleh selama satu tahun, daftar harta dan utang, bukti potong pajak yang Kawan Pajak terima, serta bukti setoran pajak.