Seluruh Jajaran POLRI Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan, Jum'at, 2 Januari 2026 / Divisi Humas Polri


BERITAINSPIRATIF.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: KUHP BARU, Wamenkum: Bawa Visi Reintegrasi Sosial dan Menjadi Lebih Manusiawi

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas dia.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait