Gubernur Jawa Barat Dedi MUlyadi / Humas Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi juga menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan pada Rabu (24/12). Angka tersebut naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025, Rp2.191.238.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran UMK 2026 di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. yang ditetapkan tanggal 24 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Bongkar dan Desain Ulang Teras Cihampelas
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Rekrut Petugas Pendamping KBS, Ini Syarat dan Link Daftarnya!
Berikut daftar UMK 2026 yang ditetapkan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
6. Kota Depok: Rp5.522.662
7. Kota Bogor: Rp5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
12. Kota Bandung: Rp4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
Baca Juga: Anggota MPR-RI Atalia Praratya Ungkap Peran KIM Kota Bandung dalam 4 Pilar Kebangsaan
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
27. Kota Banjar: Rp2.361.777,09