- Pemerintahan
- 08 Dec 2025
Ilustrasi ASN / Foto: IST.
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Seluruh pejabat dan perangkat daerah diminta menunda perjalanan luar negeri selama periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, Pemkot Bandung mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai langkah untuk menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama momen Nataru.
“Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” ujarnya.
Baca Juga:
-Kota Bandung Raih Penghargaan Ketahanan Pangan Award 2025
-Pemkot Bandung Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan
Dalam SE Mendagri tersebut, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah diminta untuk menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk kegiatan esensial seperti tugas negara penting atau keperluan pengobatan.
Adapun rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang telah terbit diminta untuk ditinjau kembali agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang.
Farhan mengatakan, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan daerah dalam menghadapi libur panjang.
Ia menilai, kehadiran aparat pemerintahan di lapangan menjadi kunci menjaga stabilitas kota selama libur akhir tahun.
“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, maka kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” ungkapnya.