Penggunaan dan Penjualan KNALPOT BRONG Dilarang di Seluruh Jawa Barat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat acara HARI JADI KE-80 PROVINSI JAWA BARAT / Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan.

Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat.

Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, Bupati/Wali kota diminta untuk mendukung penegakan aturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Gubernur Jabar Targetkan Pembangunan Infrastruktur di 27 Kab/Kota Rampung 2027

Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik maupun pimpinan toko atau bengkel.

“Tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” tulis surat edaran tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com, Rabu (27/8/2025).

Tak hanya itu, pemerintah daerah diminta menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat dalam pengendalian penggunaan knalpot bising, termasuk pada kendaraan bermotor yang memakai knalpot tipe racing.

Dengan adanya aturan ini, Gubernur Jawa Barat berharap untuk menjadi perhatian seluruh kepala daerah dan menjadikannya pedoman bersama, guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SLTA, D3 & D4/S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Ditambahkan Dedi Mulyadi, keputusan ini diambil berkaitan dengan adanya keresahan di masyarakat terhadap suara berisik yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Ia menilai, suara berisik tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan aspek keamanan dalam berkendara.

"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di manapun berada," kata Dedi, Rabu (27/8/2025).

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait