- Inspiratif
- 21 Jun 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk periode 2025–2030.
Warga yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap isu perlindungan anak diajak untuk turut serta dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.
KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!
Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
- Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.
- Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.
- Memiliki pangkat minimal III/c.
- Menyertakan surat persetujuan dari atasan.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.
- Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
- Tidak merokok.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
- Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: LPS Buka 18 Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025, Simak Persyaratannya!
Calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:
1. Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
3. Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
4. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
6. Pas foto ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
7. SKCK asli dari Polres.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
9. Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
10. Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
11. Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
12. Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
13. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
14. Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung: Minimal 4 halaman, Spasi 1,5.,Ukuran kertas A4, dan Font Times New Roman ukuran 12.
15. Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
16. Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
17. Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
Baca Juga: Gubernur Jabar Apresiasi Pengungkapan Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal di Bandung
Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:
1. Seleksi administrasi.
2. Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
3. Pemaparan makalah dan wawancara.
4. Psikotes.
5. Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.
Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:
Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com
Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/
Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)
Baca Juga:
-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!
-Catat! Warga yang Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum
-Kota Bandung Diresmikan sebagai Ibu Kota Bangsa Asia dan Afrika
-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya
-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan
-13 Pemain Tinggalkan PERSIB BANDUNG Terakhir Sang Predator Top Skor David da Silva
-8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!
-Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!