Mitigasi Gagal Bayar, Mulai 31 Juli 2025 Pinjol Wajib Jadi Pelapor SLIK OJK

Logo dok. OJK


BERITAINSPIRATIF.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjaman online atau pinjol legal/pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyad, dalam keterangan resmi OJK, Rabu (18/6/2025).

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Baca Juga: Kunjungi Kantor OJK Jabar, Wali Kota Bandung Paparkan Capaian Program Inklusi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

"Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," lanjutnya.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Gubernur BI Lantik 2 Pemimpin Baru Satker di Kantor Pusat

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:

-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!

-Catat! Warga yang Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum

-Kota Bandung Diresmikan sebagai Ibu Kota Bangsa Asia dan Afrika

-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya

-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan

-13 Pemain Tinggalkan PERSIB BANDUNG Terakhir Sang Predator Top Skor David da Silva

-8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!

-Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!                

Berita Terkait