Aturan Baru: ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja (WFA) dengan Jam Kerja Fleksibel

Suasana Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025) / Humas Kemenpan RB


BERITAINSPIRATIF.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang ditetapkan pada 16 April 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di kantor Kementerian PANRB, pada Selasa (17/6/2025), dan diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian seluruh Indonesia.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam keterangan resminya Selasa, (17/6/2025).

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!

Melalui PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Baca Juga: 8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia. 

Unduh PermenPANRB No. 4/2025 : KLIK DISINI

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:

-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!

-Catat! Warga yang Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum

-Kota Bandung Diresmikan sebagai Ibu Kota Bangsa Asia dan Afrika

-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya

-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan

-13 Pemain Tinggalkan PERSIB BANDUNG Terakhir Sang Predator Top Skor David da Silva

-8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!

-Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!

Berita Terkait