- Ragam
- 20 May 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Secara teknis persyaratan Pengurus dan Pengawas Koperasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengurus dan pengawas koperasi memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Baca Juga: 8 Tantangan Utama dalam Pendirian KOPERASI MERAH PUTIH Desa/Kelurahan
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
4. Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Baca Juga: Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan
Jumlah Pengurus Ganjil
Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang.
Adapun susunan pengurusnya, yaitu:
1. Ketua
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4. Sekretaris
5. Bendahara
Jenis Usaha Koperasi
Adapun jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam program Koperasi Desa Merah Putih umumnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa diantaranya meliputi gerai sembako murah, apotek desa, kantor koperasi, layanan klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta berbagai usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masyarakat.
Salah satu aspek krusial dalam pembentukan koperasi ini adalah kehadiran pengawas yang tidak hanya memahami tata kelola koperasi secara baik, tetapi juga mampu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon pengawas koperasi.
Tujuannya adalah agar figur yang menduduki posisi pengawasan benar-benar kompeten dan dapat dipercaya oleh anggota koperasi maupun masyarakat luas.
Berikut ketentuan syarat calon pengawas Koperasi Merah Putih:
1. Warga dari Desa atau Kelurahan Setempat
Calon pengawas diwajibkan merupakan penduduk yang berdomisili dan tercatat sebagai warga di desa atau kelurahan tempat Koperasi Merah Putih dibentuk.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengawas memiliki pemahaman yang memadai tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar, serta mampu menjalankan tugas pengawasan dengan pendekatan lokal yang tepat sasaran.
2. Memiliki Kompetensi dan Integritas Tinggi
Selain berasal dari desa setempat, pengawas juga harus memiliki latar belakang pengetahuan dan keterampilan kerja yang relevan dengan tugas pengawasan koperasi.
Individu yang bersangkutan harus memiliki integritas moral yang tinggi, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, serta memiliki komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip koperasi dan kepentingan anggota koperasi secara umum.
3. Bersih dari Catatan Buruk Hukum dan Kepailitan
Calon pengawas tidak boleh memiliki rekam jejak negatif yang berkaitan dengan kepailitan lembaga.
Dalam hal ini, mereka tidak boleh pernah menjabat sebagai pengurus atau komisaris suatu koperasi maupun badan usaha lain yang dinyatakan pailit akibat kesalahan atau kelalaian manajerial.
Selain itu, calon pengawas juga tidak boleh memiliki riwayat hukuman pidana yang berkaitan dengan kerugian terhadap koperasi, keuangan negara, atau sektor jasa keuangan dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebelum masa pencalonan.
4. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pengurus atau Pengawas Lain
Untuk menghindari konflik kepentingan dalam struktur koperasi, calon pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung, baik sedarah maupun semenda, dengan pihak pengurus atau pengawas koperasi lainnya, hingga pada derajat pertama.
Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
5. Jumlah Pengawas Ganjil, dengan Unsur Perempuan dan Kepala Desa Sebagai Ketua Ex-Officio
Struktur keanggotaan pengawas di setiap koperasi harus berjumlah ganjil, dengan minimal terdiri dari tiga orang.
Komposisi tersebut mencakup satu Ketua Pengawas dan dua orang anggota pengawas, dengan jabatan Ketua Pengawas secara otomatis (ex-officio) dipegang oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca Juga: Pendataan Siswa SD dan SMP Negeri Kota Bandung di laman SPMB Dibuka hingga 20 Juni 2025
Pemerintah juga mendorong agar struktur pengawas koperasi dapat mencerminkan keterwakilan gender dengan melibatkan perempuan sebagai bagian dari tim pengawas.
Calon pengawas Koperasi Merah Putih ditetapkan melalui rapat anggota secara terbuka dan demokratis.
Kehadiran pengawas yang andal diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan koperasi, serta memastikan bahwa setiap aktivitas dan penggunaan dana koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip koperasi yang sehat.
Setelah terpilih, para pengawas diwajibkan mengikuti pelatihan teknis yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Apakah ada Syarat Usia bagi pengurus?
Berdasarkan juklak tersebut, tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Hanya saja, ada empat kriteria utama yang harus calon pengurus penuhi, yakni: memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi guna membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemudian pengurus menentukan skema pembentukan koperasi.
Berikut cara daftar Koperasi Merah Putih:
1. Masuk ke situs kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
2. Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai.
3. Isi berbagai data penting, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa atau rapat anggota, jenis usaha, nama domain, hingga informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK).
4. Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
5. Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
6. Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.