- Pemilu & Pilkada
- 03 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketentuan ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.
“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” demikian penjelasan Herlina Ayu dari Humas Bapenda DKI Jakarta pada 31 Oktober 2024 dilansir Humas Polri.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual, Korlantas Polri: STNK Wajib di Blokir
Bukan itu saja, selain melakukan pembebasan pajak, pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.
Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub No. 41/2024.
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 untuk Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syaratnya!
Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Pemkot Bandung Segera Luncurkan Regulasi Jam Masuk Kerja dan Sekolah
-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'