Masyarakat Diminta Laporkan Jika Temukan Praktik Oplos LPG

Foto: Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Pertamina akan melakukan tindakan tegas berupa pemutuskan perjanjian kerja sama serta melakukan langkah hukum jika ditemukan ada praktik mengoplos LPG yang dilakukan mitra distributor LPG.

Selain itu, Pertamina juga menegaskan akan memutuskan perjanjian kerja sama dengan mitra. 

Hal tersebut ditegaskan Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, menyusul  temuan mitra distributor yang melakukan pengoplosan elpiji 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg, yang terjadi di Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya!

“Jika ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, kami akan serahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Juga akan kami sanksi dari teguran hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” kata Eko, Jumat (22/3/2024).

Menurut Eko, tindakan pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana, selain karena telah merugikan masyarakat dan negara juga bisa berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya.

“Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal,” tegasnya. 

Baca Juga: SERENTAK! Kemenag Salurkan 1,5 Juta Paket Bantuan Ramadan

Eko meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawal penyaluran distribusi LPG. Dan jika menemukan atau melihat praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya bisa melaporkan langsung kepada aparat yang berwenang atau Pertamina.  

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi. Setelah sebelumnya mendapat  informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.

Pelaku berjumlah empat orang terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos. Serta 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg. 

Pelaku menjualnya ke warung-warung atau rumah makan. Dalam satu hari bisa menjual hingga 140. Dan keempatnya  telah dijadikan tersangka.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait