Di Masa Tenang Pemilu 2024, Inilah Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Bawaslu Kota Bandung saat melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024 / Humas Kota Bandung


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). 

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang Pemilu 2024, KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Baca Juga: Ini Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam PEMILU 2024

Dikutip Beritainspiratif.com dari pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar, akan dikenakan pidana, sebagaimana tercantum dalam pasal 523 ayat 2.

Pelanggar akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan 4 Hal yang Harus Dipahami oleh Pengawas TPS

Selanjutnya dalam pasal 287 ayat 5, tertulis,

"Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Selain itu, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam pasal 509, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Seluruh Sudut Jalan Kota Bandung Harus Bersih dari APK

Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 Selanjutnya

1. Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

2. Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

3. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

4. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

5. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi

6. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

7. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Baca Juga: Di Hari Pencoblosan, Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam

Jika  dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024

5. Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

7. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait