Pemkot Bandung Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024

Pemerintah Kota Bandung saat menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023 / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023.

Dalam tuntutannya para buruh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

Baca Juga: Setiap Kecamatan di Kota Bandung Harus Miliki Inovasi Untuk Atasi Masalah Sampah

Dalam audiensi ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," ujar Bambang.

"Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," katanya menambahkan.

Baca Juga: 5 Kolonel TNI AD Pecah Bintang, 6 Brigjen Jadi Mayjen

Sementara itu, Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," katanya.

"Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," imbuhnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ungkapnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Terbesar Kedua di Indonesia! Bandara Kertajati Sudah Beroperasi Penuh, Ini Rutenya

-Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Dibuka

-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

-Kenali, Inilah 27 NAMA JALAN BARU di Kabupaten Garut

-Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

Berita Terkait