Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Batas Usia 65 Tahun

Logo OJK / Ist.


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DKOJK) dari unsur pemerintah mewakili panitia seleksi lainnya, mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK.

Jabatan yang perlu diisi yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

“Pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ungkap Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Cetak 21 Gol, David Da Silva Samai Rekor Dua Legenda Persib

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/#/

Sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi:

- WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,

- Sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan,

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga: Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Diresmikan, Sajian Sejarah Islam Via Teknologi Digital

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Menkeu.

Ketentuan pendaftaran secara lengkap dan lebih lanjut dapat diakses melalui laman ini Klik: Lihat Ketentuan Pendafataran OJK 

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-112 Akan Jadi Nomor Tunggal Layanan Kegawatdaruratan di Kota Bandung

-Jadwal Pasar Murah Jelang Ramadan, di 30 Kecamatan Kota Bandung

-Masjid Al Jabbar Dibuka Kembali, Inilah Tata Tertib yang Harus Ditaati

-BI Layani 5.066 Titik Penukaran Uang di Bank & Jalur Mudik, Ini Lokasinya !

-Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Resmi Dibuka

-6 Lokasi Ngabuburit Asyik di Kota Bandung Pada Bulan Ramadan

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta