Gaji Panwas, PPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 Segini Besarnya!

dok. KPU


BERITAINSPIRATIF.COM - Jabatan panitia dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji signifikan. Kenaikan ini terlihat pada beberapa posisi, seperti honor Panwaslu Desa 2024 hingga gaji PPS.

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Berdasarkan situs info.pemilu.kpu.go.id, besaran gaji petugas Pemilu 2024  untuk tiap jabatan, yakni:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua : PPK sebesar Rp 2,5 juta

Anggota : PPK sebesar Rp 2,2 juta

Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan

Ketua : PPS sebesar Rp 1,5 juta

Anggota : PPS sebesar Rp 1,3 juta

Baca Juga: SELAMAT! Luis Milla Bawa Persib Pecahkan Rekor Liga 1

Pantarlih:

Petugas pantarlih memperoleh sebesar Rp 1 juta

KPPS:

Ketua : sebesar Rp 1,2 juta

Anggota : sebesar Rp 1,1 juta

Petugas Ketertiban (Linmas)

Honor untuk linmas Rp 700 ribu.

Baca Juga: Majelis Taklim yang Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

Badan Pengawas Pemilu

Ketentuan honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 terbaru ini diatur dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Dalam aturan tersebut dirincikan beberapa gaji atau honor panwaslu untuk beberapa jabatan. Diantaranya:

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

Ketua : sebesar Rp2.200.000

Anggota : sebesar Rp 1.900.000

Kepala Sekretariat  

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 sebesar Rp 1.550.000 per bulan.

Pelaksana Teknis

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.

Pelaksana Teknis non PNS

Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024 sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Panwaslu Desa/Kelurahan

Gaji Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000 per bulan.

Pengawas TPS

Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan.

Pengawas (PTPS)

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024

– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023-4 April 2024

– Masa Kerja Pantarlih: 3 Februari-12 Maret 2023

(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM

-Penanganan ODGJ hingga Penemuan Jenazah Hubungi 'Bandung Siaga 112'

-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!

-Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

 

Berita Terkait