Kendaraan Listrik Kecepatan diatas 35 Km/Jam Harus Punya SIM

Foto: NTMC


BERITAINSPIRATIF.COM - Korlantas Polri tengah menghitung kilowatt hour (kWh) untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Korlantas menyebut kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam harus memiliki SIM.

"Kami sedang menghitung kWh untuk (kendaraan) listrik. Kecepatan di atas 35 km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:2 Pemain Cedera Serius, Persib Datangkan Bek Kiri Persija Anak Asuh Luis Milla

Yusri menyebut kecepatan di atas 35 km per jam ini sudah dianggap cepat, sehingga mereka wajib memiliki SIM untuk berkendara di jalan.

"Pertama hitung kWh, kita sedang duduk bersama. Ini kan barang baru, kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal dia 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik, kayak sepeda bisa ngebut harus pakai SIM," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK Anda Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya bakal mencantumkan kWh di STNK kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik bakal masif digunakan masyarakat.

"Memang ke depan akan menggunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya di situ. Karena kami nggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang hitung dia punya kWh," tambahnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

-Pemkot Bandung Akan Terbitkan Kepwal Penundaan Kenaikan Tarif Air Minum

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

Berita Terkait