Pemkot Fokuskan 3 Poin Untuk Tingkatkan Trantibum di Kota Bandung

Foto: Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di tengah masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memfokuskan tiga hal untuk diintervensi lebih jauh. Di antaranya kejahatan seksual, vandalisme, dan narkoba.

Tiga fokus ini dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat pembinaan kepada 600 anggota Satpol PP, Jumat 20 Januari 2023 di Hotel Horison.

Ema menegaskan pada para aparat untuk tidak menganggap sepele trantibum. Sebab hal tersebut merupakan hak rakyat yang menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah untuk bisa memenuhinya.

"Terlebih ini sudah masuk tahun politik yang harus kita antisipasi untuk menghadirkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat," ujar Ema.

Sehingga, ia menilai, perlu adanya kesigapan fisik dan mental untuk menyambut musim politik mendatang.

"Semangat dan konsistensi serta tanggung jawab yang harusnya menggema dalam praktik untuk menghadirkan trantibum," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng BI Jabar, Kota Bandung Panen Raya Perdana 1,5 Ton Bawang Merah

Selain itu, Ema menggarisbawahi beberapa poin yang harus menjadi fokus dalam meningkatkan trantibum.

Pertama, pemberantasan kriminalitas terutama kejatahan seksual.

"Kriminalitas saat ini berada pada poin yang harus mendapatkan atensi maksimal dari kita semua. Sekarang ini terjadi kerawanan kejahatan seksual. Begal seksual itu sudah terjadi di Kota Bandung, bahkan secara intensitas kejadian sudah cukup mengkhawatirkan," ungkapnya.

Kedua, vandalisme. Salah satunya yang terjadi di Sumur Bandung. Ema mengatakan, jika aparat kewilayahan rutin berkeliling ke lapangan, kejadian itu seharusnya bisa dicegah.

"Patut dievaluasi, apakah linmas dioptimalkan atau tidak. Kader pembangunan di kewilayahannya digerakkan atau tidak," ucapnya.

Ketiga, narkoba. Ia menekankan agar permasalahan ini harus bisa dicegah dari struktur terbawah tatanan pemerintahan, yakni lurah dan camat.

"Apalagi aparatur keamanan di Kota Bandung itu banyak, jumlahnya sampai 15.496 orang. Harus bisa dioptimalkan SDM ini," tutur Ema.

Baca Juga: Kemenag: Terdapat 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya!

Terlebih Kota Bandung memiliki 22 jalur akses masuk, itupun belum termasuk jalan tikus. Sehingga perlu adanya upaya lebih untuk meningkatkan trantibum bagi masyarakat.

"Kota ini sedemikian seksi. Banyak orang yang bergantung dengan kota ini. Sehingga fasilitas pun harus terus kita optimalkan untuk mendukung trantibum di Kota Bandung," lanjutnya.

Ia mengakui, salah satu kelemahan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Bandung adalah posisi dan jumlah yang belum seimbang. 

"Lampu itu kalau tidak di kanan, ya kiri saja.
Banyak juga yang tertutup oleh pohon. Harusnya bisa dibuat zig-zag biar lebih caang baranang. CCTV juga harus bisa melihat lokasi-lokasi yang bisa terpantau potensi kejahatannya," harap Ema.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menginstruksikan seluruh anggotanya untuk terus berinovasi dan melakukan perubahan yang lebih baik dalam menciptakan trantibum.

"Mari kita lakukan perubahan. Jadilah polisi pamong praja bagi diri kita sendiri. Bertugas menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat," imbau Rasdian.

Meski menurutnya, tugas Satpol PP kadang berada pada kondisi dilematis saat berada di lapangan. Ibarat dua sisi mata uang, Satpol PP dituntut harus humanis dan tegas. 

"Ada saatnya kita humanis dan ada saatnya kita melakukan ketegasan. Kalau kita punya kinerja yang baik, maka akan berdampak baik juga pada kita," katanya.

"Maka dari itu, mari kita saling bahu membahu, tunjukkan komitmen kita. Silakan lakukan penertiban nonyustisial," imbuh Rasdian. **

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(RV) 

Baca Juga:

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

Berita Terkait