7 Tempat Ibadah di Kota Bandung Terima Sertifikat Tanah dari Wali Kota

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyerahkan langsung sertifikat tanah tempat ibadah kepada tujuh rumah ibadah, Selasa (3/1/2023)


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah. Pada Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 3 Januari 2023.

Dalam acara tersebut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan langsung sertifikat tanah tempat ibadah kepada tujuh rumah ibadah yaitu:

1. Masjid Al Amanah Astanaanyar seluas 147 meter persegi.

2. Masjid Baitul Halim Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi.

3. Masjid Miftahul Hasanah, Warung Muncang, Bandung Kulon seluas 53 meter persegi.

4. Masjid Al Fitrah Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi.

5. Masjid Darul Salam Cigondewah Kidul, Bandung Kulon.

6. Madrasah At Taqwa, Lengkong

7. Tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.

Baca Juga: Gempa M 4,9 Guncang Pangandaran Pagi Ini, Hati-hati Gempa Susulan

"Alhamdulillah sampai saat ini Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Yana di Kantor Kemenag Kota Bandung Jalan Soekarno-Hatta.

Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah melalui program Gesit atau Gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.

Program sertifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung dan merupakan bagian dari janji Wali Kota Bandung hingga periode masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800/liter Mulai Pukul 14.00 Waktu Setempat

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, pada tahun 2023, harus menyelesaikan 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung. 

"Sekarang masih terus berproses sejak tahun 2021. Sisanya di tahun 2023 kita selesaikan. Sebab ini merupakan janji Wali Kota Bandung," tutur Tedi.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!

Tak hanya untuk masjid, sertifikat ini pun akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah.

"Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya," imbuhnya.

Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah. 

Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja Protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara Buddha, 1 kelenteng Konghucu, dan 2.634 masjid.

Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf. **

(AA)

Baca Juga:

-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden

-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM

Berita Terkait