- Pemerintahan
- 09 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi penanganan masalah sampah. Mulai dari penanganan sampah sejak dari sumbernya melalui Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman) hingga dengan teknologi seperti dengan metode insinerator.
Untuk metode insinerator, Pemkot Bandung bahkan telah beberapa kali meninjau ke sejumlah lokasi. Termasuk insinetator di Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat yang ditinjau langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Ahli Waris Cut Nyak Dhien di Aceh
Plt. Wali Kota mengakui, pengolahan sampah menggunakan insinerator memiliki kapasitas yang cukup besar. Bahkan di lokasi yang dikunjunginya memiliki kapasitas 5 ton perhari untuk mengolah sampahnya.
"Metode pengolahan sampah insinerator di sini kapasitas cukup besar 5 ton per hari. Kita terus mencari metode, memang bagaimanapun sampah menjadi masalah bagi Kota Bandung," ujarnya.
Untuk penerapannya, bisa ditempatkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sehingga tidak ada lagi sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Kemungkinan bisa ditempatkan berbagai mesin dengan berbagai metode di TPS, sehingga tidak ada lagi sampah dari TPS ke TPA," katanya.
Baca Juga: Bus Trans Metro Pasundan Beroperasi di Bandung Raya, Ini 5 Koridor yang Dilayani
Sementara itu, Pengelola Insinetator, Ruby A. Rijanto menyampaikan, kapasitas untuk pengolahan sampah cukup besar sekitar 5 ton per hari.
"Sampah ini berasal dari warga sekitar cluster wilayah Kota Baru Parahyangan, " katanya.
Untuk pengoperasiannya, kata Ruby mampu bekerja selama 12 jam.
"Ini mampu beroperasi 12 jam, seperti dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Bisa terus beroperasi mengolah sampah, " tuturnya.
(RV)
Baca Juga:
Gubernur Pastikan Seluruh Alun-alun di Jabar Ditutup saat Nataru
6 Kelurahan Raih Penghargaan Lomba BBGRM Tingkat Kota Bandung Tahun 2021
BI-FAST Resmi Diluncurkan, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500
Vaksinasi Dosis Pertama di Kota Bandung Lebihi Target 100 Persen
KEREN, Kabel Udara di Kota Bandung Kini Mulai Dialihkan ke Bawah Tanah
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya
Pengamanan NATARU, Polri Gelar Operasi Lilin Serentak di Seluruh Indonesia