Syarat IKM Untuk Mendapatkan SP-PIRT Gratis



Cirebon, Beritainspiratif.com - Di era perdagangan bebas saat ini, berbagai jenis produk luar negeri bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Akibatnya, konsumen saat ini menjadi lebih selektif dalan memilih sebuah produk untuk dibeli dan hanya produk-produk berkualitas yang memenuhi standar saja yang akan dipilih konsumen.

Atas dasar itulah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon memberikan fasilitas untuk menyadarkan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM), untuk bisa mengemas dan memasarkan produknya agar dapat bersaing di pasaran.

Fasilitas yang diberikan oleh Disperdagin Kabupaten Cirebon yaitu berupa pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJH) gratis bagi para IKM.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Deni Agustin mengatakan, fasilitas gratis yang dibiayai dari dana APBD ini, harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku IKM di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk IKM dan akses pasar yang lebih luas ditengah banyak produk pangan olahan yang beredar di Kabupaten Cirebon.

Disperdagin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku IKM di Kabupaten Cirebon untuk mendaftarkan produknya. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat fasilitasi SP-PIRT gratis cukup mengisi form fasilitasi dan dilampirkan KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU), contoh label dan kemasan.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikasi SJH harus dilampiri SP-PIRT yang masih berlaku dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Kecamatan. (Yones)

Berita Terkait