Pemkot Bandung Usulkan 5 Lokasi Pengolahan Sampah DAS Citarum

Ilustrasi / Foto: KIM Kel. Sukamiskin


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan sejumlah lokasi untuk pengolahan sampah guna mendukung program pengelolaan persampahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lokasi tersebut diusulkan untuk bisa digarap pada 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai mengikuti rapat Asistensi Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Melalui Program ISWMP dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah Terpilih di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa (23/11/2021).

"Beberapa lokasi yang kita usulkan Cicukang, Cicabe, Tegalega, Nyengseret dan Taman Kehati Cibiru," ujarnya.

Di samping pengoordinasian, pemerintah pusat juga memberikan sejumlah bantuan. Diantaranya pengolahan sampah Refuse Derive Fuel (RDF).

"Mesin RDF ini kapasitasnya 10 ton per hari," ungkap wakil wali kota.

Baca Juga: Panglima TNI Sowan ke Kapolri, Bahas Sinergitas TNI-Polri

Baca Juga: Gelar Karya LPM Sukamiskin Pamerkan SIPANIK, Kuliner Hingga Ikan Lele 4 Kg

Sementara itu Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk menuntaskan persoalan sampah. Khususnya di wilayah DAS Citarum.

"UU 23 Tahun 2014 terdapat urusan pemerintahan bersama dikelola pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Khusus urusan wajib, salah satunya adalah pekerjaan umum dan lingkungan hidup terkait urusan persampahan," katanya.

Sugeng mengatakan, pemerintah pusat juga turut melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menjalin kolaborasi dalam menangani sampah. Sehingga dapat tuntas secara menyeluruh.

Di samping itu Kemendagri juga turut mengambil peran melalui penyelenggaraan Koordinasi Rencana Teknis Pembangunan (Kortekrenbang).

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan pemerintahan daerah atau instansi lain. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah," jelasnya.

(RV)

Baca Juga:

Menko Perekonomian akan Buka Acara Puncak IDC AMSI 2021

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Naik Rp31.135

Inilah 36 Kabupaten/Kota SEHAT Peraih Penghargaan dari Kemenkes

Survey IPRC: Ada Peluang Tahun 2023 Jabar Dipimpin Gubernur Perempuan

Mantap, Jalan Tol dan Jalur Kereta ke Pelabuhan Patimban Segera Tersambung

10 Ormas di Jabar Raih Penghargaan pada Ajang 'Ormas Day 2021 #1'

Berita Terkait