Komisi V DPRD Jabar Dukung Majelis Adat Sunda Tolak Swastanisasi Lahan Kabuyutan

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe saat menerima aspirasi Majelis Adat Sunda, yang sebelumnya melakukan orasi di depan Kantor DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) / Foto: Humas DPRD Jabar


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi Majelis Adat Sunda, yang sebelumnya melakukan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat jalan Diponegoro kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Dalam aspirasinya Majelis Adat Sunda menyampaikan keberatan atas swastanisasi berbagai lahan kabuyutan dan kawasan sakral di Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pihaknya akan bersama Majelis Adat Sunda untuk menolak pembangunan dibeberapa kawasan adat sunda seperti di Kota Bogor.

"Kita akan bahas dan melibatkan masyarakat adat Sunda. Karena dalam membangun kita perlu filosofi Adat Budaya," katanya.

Baca Juga: Dies Natalis UPI Ke-67, Nadiem Ungkap Peran Guru Tak Tergantikan Teknologi Canggih

Abdul Harris Bobihoe menegaskan pihaknya akan menyurati Gubernur Jawa Barat yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Provinsi, untuk ikut menghentikan beberapa proyek yang menurutnya merusak kawasan adat di Kota Bogor.

"Kami akan menyurati serta membahas lebih lanjut pembangunan proyek yang tengah berjalan saat ini," ujarnya.

Harris menambahkan Komisi V akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam membuat peraturan daerah, yang bermanfaat bagi semua kalangan masyarakat.

"Saya juga paham, bapak bapak berjuang bukan untuk bapak bapak, tapi untuk anak cucu kita nantinya. Kami juga akan terus minta masukan dari masyarakat sunda, supaya nantinya peraturan yang lahir adil bagi seluruh masyarakat," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Adat Sunda ini menuntut agar pihak DPRD Jabar meneruskan permintaan nya seperti stop swastanisasi di tanah kabuyutan seluruh Jawa Barat.

Mereka juga meminta untuk menyelamatkan Kebun Raya Bogor dan mengembalikan kepada fungsi awal sebagai kawasan Konservasi dan Cagar Budaya.

(Adi)

Baca Juga:

Level 2 PPKM: 99 Kelurahan di Kota Bandung Nol Kasus Covid-19

Kota Bandung Level 2, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI Hingga 1 November

Tim ITB Temukan Fakta Keberadaan Hewan Purba di Waduk Saguling

Daftar Lengkap PPKM Level 1 - 3 Se-Indonesia Hingga 1 November

Bukti Pembayaran Pajak, Stiker Hologram Akan Ditempel di Kendaraan

Ikon Wisata Baru, Bogor Bakal Ada Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia

Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian

Berita Terkait