Lurah Sukamiskin Buka Musyawarah Program Rutilahu BanGub 2021 Wilayah III Kota Bandung



Bandung, Beritainspiratif.com - Sebagaimana yang pernah disampaikan Camat Arcamanik, jangan sampai warga yang rumahnya sudah mau ambruk, karena tidak punya sertifikat tidak bisa diperbaiki dari Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) karena alasan tidak punya sertifikat.

Justru tidak punya sertifikat itu, karena warga tersebut sangat tidak berdaya. Untuk itu mari kita bersama bagaimana solusinya bagi warga yang tidak punya sertifikat, akan tetapi bisa dibantu dari program-program perbaikan rutilahu.   

Hal tersebut disampaikan Lurah Sukamiskin Farida Agustini saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah pelaksanaan Program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Bantuan Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 Wilayah III Kota Bandung, yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sukamiskin Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung, Rabu (1/9/2021).

“Kita bisa mengeluarkan kebijakan, tanpa kebijakan itu kembali menyalahkan ke kita. Insya Allah Bu Lurah yakin ketika kita niat baik, tidak ada lagi warga di Kota Bandung yang rumahnya mau ambruk tidak dibantu karena tidak punya sertifikat, Insya Allah,” ungkap Farida.

Baca Juga: Asosiasi Kepala Desa Indramayu Pertanyakan Banprov Dana Desa

Dikatakan Lurah Sukamiskin bahwa pemanfaatan bantuan Rutilahu tersebut harus tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna.

“Mudah-mudahan bantuan Gubernur ini bisa sampai kepada penerima manfaatnya,” harapnya.

Ditambahkan Lurah Sukamiskin, Alhamdulillah ditengah pandemi Covid-19, kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, mudah-mudahan kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sukamiskin Bambang Suharyanto selaku panitia tentang maksud penyelenggaraan Musyawarah ini yakni  sebagai salah upaya memberikan panduan dalam melaksanakan bantuan sosial rutilahu program BanGub di 10 Kecamatan atau di 19 Kelurahan bagi berbagai pihak yang terlibat.

“Kedua, sebagai bahan tolok ukur pelaksanaan bantuan sosial rutilahu di Kota Bandung, yang direncanakan berjumlah 435 unit, dapat berjalan dengan baik, sehingga akan tercapai pelaksanaan fisik yang tepat waktu, tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi dan suksesnya pemberdayaan masyarakat, ” lanjutnya.

“Ketiga, sebagai bahan motivasi BKM atau LKM, agar kinerjanya lebih efektif, efisien, dan terbangun prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi serta tepat sasaran dalam menentukan usulan kegiatan dengan skala prioritas,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan ini Tim Teknis Disperkim Provinsi Jabar, Tim Teknis DPKP3 Kota Bandung, Tim teknis Kewilayahan dari 6 Kelurahan, Konsultan Manajemen provinsi Wilayah III, para Ketua BKM, LKM, pimpinan dari para penyuplai material, Koordinator Fasilitator kegiatan Rutilahu Jabar, dan Tenaga Fasilitator dari kelurahan serta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan LPM kelurahan Sukamiskin.

Sementara itu Daim dari DPKP3-Tim Teknis Kota Bandung dalam sambutannya mengharapkan nantinya bagaimana pelaksanaan oleh tim teknis di lapangan dapat dilakukan.

“Pelaksanaan bantuan ini akan dilaksanakan dalam dua termyn/tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen, dengan penekanan para penyedia material menyediakan bahannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama tim teknis Hasan menyampaikan program pelaksanaan rutilahu sebagaimana tertuang dalam  juklak dan juknis, yang harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan program rutilahu, karena di Kota Bandung khususnya banyak program yang bersinggungan dengan rutilahu seperti baik dari LHK, BSPS maupun yang lainnya.

“Namun program provinsi ini, sumber anggaran ini dari tingkat provinsi dan berbeda dengan yang lain,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya dari peserta terkait teknis pelaksanaan di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Yanis

Baca Juga:

- Bank Indonesia Cabut 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dan Tidak Berlaku Lagi

- Inilah Daftar Level PPKM Daerah di Jawa-Bali, Berlaku Hingga 6 September

- Masjid/Mushala Bisa Dapatkan Bantuan dari Ditjen Bimas Islam Rp10-20 Juta

  

Berita Terkait