Perusahaan Publik Tercatat di BEI, Wajib Laporkan 7 Aksi Korporasinya

Foto: Istimewa


Bandung, Beritainspiratif.com - Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi secara transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Informasi Go Publik (PIGP) Jawa Barat Reza Sadat Shahmeini mengatakan, aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.

Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut.

'Sehingga setiap pemegang saham dan/atau calon investor, dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut, " kata Reza, Jum'at (4/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satuan Tugas BLBI, Ini Tugasnya

Reza menerangkan aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yakni ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor.

Penambahan modal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal kerja, rencana ekspansi agar perusahaan dapat terus tumbuh dan berkembang serta hal strategis lainnya.

Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue.

Dalam right issue, perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur serta dalam jangka waktu tertentu.

Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham.

Pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, yang disebut cum date, memiliki hak (right) untuk membeli saham baru tersebut.

"Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya kepada investor lain.

Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal, " ujar Reza.

Tujuan utama adanya hak ini adalah agar para pemegang saham lama memiliki kesempatan lebih dahulu, untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan.

Misalnya, pendiri perusahaan akan menambah jumlah saham yang dijual kepada publik. Maka pemegang saham sampai pada tanggal tertentu, mendapatkan kesempatan lebih dahulu untuk membeli saham baru yang rasionya telah diatur, agar persentase kepemilikan sahamnya tidak berkurang.

Jika pemegang saham tidak membeli, maka otomatis porsi tersebut akan ditawarkan kepada investor lain, untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya.

Aksi korporasi selanjutnya adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD), antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option Program).

Reza menambabkan aksi korporasi lainnya adalah stock split atau pemecahan nilai nominal saham. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi, sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut.

Aksi korporasi stock split adalah langkah yang dilakukan perusahaan, untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham dengan rasio tertentu.

"Hal ini tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham, " tuturnya.

Selain itu kata Reza terdapat aksi korporasi reverse stock-split yang dilaksanakan oleh perusahaan, apabila harga saham suatu perusahaan dinilai terlalu rendah sehingga saham-saham tersebut dapat digabungkan sehingga nilai saham tersebut menjadi lebih tinggi, baik dari sisi nilai nomial maupun harga sahamnya.

Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).

"Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend), " tutur Reza.

Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya. Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris.

Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.

RUPS diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Adanya RUPS membuat para pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. 

Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir.

Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

"RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS. RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), " ujar Reza.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait