Subsidi Upah Rp600 Ribu Untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan



Bandung, Beritainspiratif.com - Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, ada sebanyak 236.893 pekerja yang mengajukan permohonan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

"Data sampai 24 Agustus, itu ada 236.893 pekerja yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan BSU ini," kata Marsana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:Dorong-pariwisata-prodi-mrl-upi-pengabdian-di-desa-wisata-alamendah-ciwideuy

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan  60 persen dari total pekerja yang ada di Kota Bandung sekarang ini. Disnaker Kota Bandung sendiri, berperan sebagai jembatan antara perusahaan yang mengajukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah keseluruhan pekerja di Kota Bandung lebih dari 300 ribu orang. Itu yang formal, dalam arti mereka yang memiliki ikatan kerja dengan perusahaan dan mendapatkan gaji tetap," ucapnya.

Lebih lanjut Marsana mengatakan, perusahaan di bidang jasa yang mengajukan permohonan, mayoritas pekerjanya mendapat BSU karena memang hanya menerima gaji di bawah Rp 5 juta sesuai dengan apa yang disyaratan dari pemerintah pusat.

"Salah satu syarat adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran per bulannya Rp150 ribu. Jadi pekerja yang mendapat bantuan adalah mereka yang menerima gaji di bawah Rp5 juta,"katanya.

Namun begitu, Marsana mengaku tidak mengetahui kuota pekerja yang diberikan pemerintah pusat untuk Kota Bandung. Dia berharap, ratusan ribu pekerja di Kota Bandung bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Diketahui, BSU Rp600 ribu yang diperuntukan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta rencananya dilaunching pada hari ini Kamis (27/8/2020). Keterangan ini didapat dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Penyaluran subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan pada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi. Mekanisme penyaluran Rp600 ribu diberikan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

(Mugni)

Berita Terkait