Bedanya Uang Peringatan dengan Uang Rupiah Biasa



Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8/2020) di Jakarta.

Dalam siaran pers Bank Indonesia disebutkan bahwa, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:cara-dapatkan-uang-baru-rp75-000-edisi-khusus-kemerdekaan-ri

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam penjelasannya, BI menyebutkan  bahwa Uang Peringatan (Commemorative Money) adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi:

  1. Peringatan HUT kemerdekaan
  2. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau
  3. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Perbedaan Uang Peringatan dengan uang Rupiah biasa

Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.

Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Uang Peringatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Baca Juga:Gelar-upacara-virtual-hut-ke-75-ri-setpres-raih-penghargaan-muri

Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang Peringatan sebanyak 10 (sepuluh) kali, 3 (tiga) kali diantaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Latar belakang diterbitkannya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:

  1. Wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju
  2. Memperkokoh kedaulatan negara melalui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI
  3. Bentuk berbagi kebahagiaan kepada Rakyat Indonesia untuk memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI dalam peringatan HUT RI ke-75.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. **

Berita Terkait