Catat! Mulai 3 Juli, KA Turangga dan KA Lokal Siliwangi Kembali Beroperasi



Bandung, Beritainspiratif.com - Setelah dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19, dua kereta api jarak jauh dan 6 kereta api lokal di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, mulai besok (3/7) kembali dioperasikan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea mengatakan, kedua KA jarak jauh yang dioperasikan yakni KA Turangga relasi Bandung - Surabaya Gubeng dan KA Turangga relasi Bandung – Gambir.

Sedangkan KA Lokal adalah KA Siliwangi relasi Sukabumi - Cianjur – Ciranjang.

“Perjalanan KA Turangga hanya beroperasi setiap akhir pekan. Sedangkan untuk KA Siliwangi berjalan setiap hari,” papar Noxy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020)

Baca Juga:Di-masa-akb-400-perusahaan-ajukan-izin-beroperasi-kembali

Sebelumnya, sejak Juni 2020 Daop 2 Bandung telah mengoperasikan KA Jarak Jauh yaitu KA Kahuripan dan KA Serayu Pagi serta menambah 9 perjalanan KA Lokal.

"Sehingga mulai 3 Juli 2020, total perjalanan kereta api di Daop 2 menjadi 52 perjalanan terdiri dari 6 KA Jarak Jauh pp dan 46 KA Lokal," ujarnya.

Noxy menambahkan pengoperasian kembali kereta api ini, menerapkan sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Ikuti Program Sedekah100 - Solusi Hutang Melalui Berbagi Sedekah

Persyaratan tersebut antara lain calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Sementara untuk calon penumpang KA Jarak Jauh ditambah persyaratan harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Baca Juga:DPRD-Jabar-berharap-wtp-pemprov-jabar-tanpa-catatan

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Noxy menambahkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang juga diharuskan mengenakan Face Shield, yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Sedangkan untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.

"Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka kami mohon maaf calon penumpang tidak akan diizinkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan secara penuh," ungkapnya.

Tonton Juga: Game Play - Push Rank Paling NGAKAK Full Odin Epic Comebac - Valorant Indonesia

Noxy menghimbau kepada penumpang KA Jarak Jauh untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.

Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya, mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

(Ida)

Berita Terkait