Jemaah Shalat Jum'at Penuh dan Tidak Kebagian Saf, Inilah Fatwa MUI-nya



Jakarta, Beritainspiratif.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyampaikan, apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena penerapan physical distancing, maka diperbolehkan dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan shalat Jumat berbilang dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya.

"Tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Asrorun mengatakan sidang Komisi Fatwa MUI memililki dua pendapat berbeda terkait jemaah yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat berjemaah karena masjid dan tempat lainnya tidak dapat menampung.

Pendapat pertama, jemaah diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan dua gelombang di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat. Hukum pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang adalah sah.

Pendapat kedua, jemaah mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Zuhur secara sendiri atau berjemaah di masjid atau tempat lainnya karena ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang.

Asrorun menyampaikan, jemaah diperbolehkan memilih salah satu dari dua pendapat tersebut dengan memperhatikan keadaan wilayahnya.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," katanya. (*)

Berita Terkait