PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 2 Juli 2020



Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang Juni.

"Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:psbb-di-bodebek-diperpanjang-hingga-16-agustus-2020

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta yang diperpanjang untuk jangka waktu 2 kali masa inkubasi terpanjang yaitu 2 kali 14 hari. Jadi diberlakukan mulai 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

"Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi dan kondisi masung-masing daerah," ucapnya.

Baca Juga:PSBB di-bodebek-diperpanjang-lagi-hingga-27-oktober-2020

Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain itu, Eni menjelaskan, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur.

"Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes, kota/ kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional," katanya.

"Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan," imbuhnya.

(Ida)

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta