Ikut PSBB Tingkat Provinsi, Inilah 4 Poin Perwal Kota Bandung yang Baru



Bandung, Beritainspiratif.com - Telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, maka selanjutnya Kota Bandung mengikuti instruksi Provinsi dengan mengikuti pemberlakuan PSBB tingkat wilayah Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, Wali Kota Bandung  telah menandatangani Perwal No. 21 dan Keputusan Wali Kota yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei dengan menerapkan 4 poin aturan yang berlaku.

Hal itu di ungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam jumpa pers terkait PSBB Jabar di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Rabu (06/05/2020).

Empat poin aturan tersebut adalah:

  1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya , pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.
  2. Untuk pengendara motor pribadi
    Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali:- pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yg sama.

-Untuk kegiatan yg berkaitan dengan penanggulangan covid19. Bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

  1. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali ;
    -untuk kegiatan yg berkaitan dg  penanggulangan covid 19 ;
    -bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
  2. Toko Bahan Bangunan dan Matrial dibolehkan buka,  dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 s/d jam 14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.

"Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan ditempat umum serta pemukiman warga," tuturnya.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.

"Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal No. 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait