BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Mulai Dari Pengobatan Hingga Beasiswa Anak



Bandung, Beritainspiratif.com - BP Jamsostek terus mensosialisasikan peningkatan dan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) di Jawa Barat, dalam tour sosialisasinya ini Kota Bandung  menjadi salah satu dari 11 kota besar di Indonesia.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krisha Syarif mengatakan, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

Menurutnya, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work),"jelasnya di Trans Hotel  Jalan Gatot Subroto Kota Bandung Selasa (25/2/2020).

Krisha mengungkapkan, manfaat JKK tersebut menjadi semakin lebih baik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

"Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta,"katanya.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.

Selain itu, pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Lebih lanjut Krisha mengatakan, BP Jamsostek  juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

"Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan,"jelasnya.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek dan aktif membayar iuran.

Oleh karena itu Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tetang BP Jamsostek dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BP Jamsostek,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait