- Polhukam
- 02 Nov 2025
Jakarta, Beritainspiratif.com - Memperingati Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 29 orang penerima di tahun ini. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2019.
Anugerah tanda kehormatan pada tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera Utama yang diberikan kepada 4 penerima, Bintang Mahaputera Nararya untuk 4 penerima, Bintang Jasa Utama untuk 15 penerima, Bintang Jasa Pratama untuk 2 penerima, Bintang Jasa Nararya untuk 1 orang penerima, dan Bintang Budaya Parama Dharma untuk 3 penerima.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 diberikan kepada 8 orang penerima dengan 4 di antaranya dianugerahi Bintang Mahaputera Utama sedangkan 4 lainnya dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada 4 orang penerima berikut ini:
Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada 4 orang penerima sebagai berikut:
Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 kepada 18 orang penerima di mana tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 15 orang di antaranya, sedangkan 2 lainnya dianugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama, dan 1 orang penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut ialah terdiri atas 15 penerima sebagai berikut:
Sementara 2 penerima Bintang Jasa Pratama adalah sebagai berikut:
Sedangkan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada Dr. Nur Rochmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana Umum 2015-2019).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 3 orang penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019. Ketiga penerima tersebut ialah sebagai berikut:
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara. (Yones)