Pemprov Jabar dan DPRD Jabar, Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda



Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) setelah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan bersama ke tiga raperda ditandatangani Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Ineu Purwadewi Sundari di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Kamis (21/3/2019) sore.

Ketiga raperda tersebut yakni raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Kawasan Tanpa Rokok serta raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubernu Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kata ahirnya mengharapkan, dengan adanya perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam, bisa memberikan akses kepada mereka dalam hal pengetahuan, keterampilan dan permodalan."Sehingga terhindar dari resiko sosial ekonomi yang tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Emil, sapaan Ridwan Kamil, perda tentang kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD khususnya komisi II, pansus VI dan pansus VII, yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan atas ketiga raperda. Sebagai pengemban aspirasi rakyat, anggota dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawabnya, yang diaktualisasikan dalam penetapan peraturan daerah," ucap Emil. (Ida)

Berita Terkait