Ini yang akan dilakukan KPU jika e-KTP tak Kunjung Selesai



Jakarta, Beritainspiratif.com - Polemik perekaman dan pencetakan e-ktp yang tak kunjung usai, membuat komisioner KPU Viryan Azis mengusulkan opsi pembuatan kartu oemilih sebagai pengganti E-ktp

Hal tersebut diungkapkan Viryan dilansir dari laman Kompas di Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

"kita berharap, idealnya KTP elektronik bisa selesai, kalau pun tidak, opsi terakhir ya membuat kartu pemilih," ungkapnya.

Penerbitan kartu pemilih, kata Viryan, bisa dilakukan sebagi langkah terobosan hukum, nantinya KPU dan Bawaslu yang berhak menerbitkan kartu tersebut.

Jika tidak, maka perlu merubah ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

"Yang diperlukan adalah terobosan hukum atau upaya perubahan dari Undang-Undang tersebut," ujar Viryan.

Meski begitu, Viryan tetap berharap, idealnya perekaman dan pencetakan e-KTP bisa rampung sebelum 17 April 2019.    (Yanis)

Berita Terkait