PASTI Yakin Tetap Unggul di Pilkada Ulang 24 TPS, Kota Cirebon



Cirebon, Beritainspiratif.com – Ketua DPP Partai Nasdem Kota Cirebon Eti Harawati tetap yakin menang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon.

Eti yang juga calon wakil walikota Cirebon nomor urut 2 yang berpasangan dengan Nazrudin Azis mengaku tetap menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di 24 TPS yang ada di Kota Cirebon. “Kami siap menghadapi PSU di 24 TPS,” ungkap Eti.

Bahkan Eti mengaku yakin jika mereka tetap akan meraih kemenangan sekalipun dilakukan PSU tersebut pekan depan. “Pasti siap

mengikuti PSU dan Insya Allah mempertahankan kemenangan,” tegas Eti, Minggu (16/9).

Hal yang sama juga diungkap calon walikota Cirebon, Nashrudin Azis, yang

saat ini masih berada di Mekkah usai menunaikan ibadah haji. “Saya sudah mendengar putusan MK tersebut,” ungkap Azis melalui saluran telefon.

Sekalipun sempat terkejut, namun Azis mengaku menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK. “Sejak awal, kami memang sudah siap untuk menerima apa pun putusan dari MK tersebut,” ungkap Azis.

Namun putusan MK tersebut, lanjut Azis, membuktikan jika pasangan Pasti sama sekali tidak berbuat curang. “PSU dilakukan karena adanya prosedur yang keliru, bukan karena kami berbuat curang,” tegas Azis.

Selanjutnya, Azis yang merupakan walikota petahana mengajak kepada masyarakat Kota

Cirebon untuk menghargai putusan PSU tersebut dan bersama-sama. Sedangkan kepada tim pemenangan, Azis juga mengajak untuk bersama-sama mempertahankan kemenangan yang sebelumnya sudah didapatkan.

Seperti diketahui, pilkada Kota Cirebon akhirnya dibawa ke MK oleh paslon nomor 1, Bamunas S Boediman-Efendi Edo (Oke) yang didukung oleh PDI Perjangan, Partai Golkar, PPP, PAN dan Partai Gerindra. Lawan mereka yaitu paslon nomor 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) yang didukung oleh Partai Demokrat, Parta Nasdem, Partai Hanura, PKB dan PKPI.

Keduanya memperoleh selisih suara yang tipis dan dimenangkan oleh paslon nomor 2. Pada Rabu (12/9) lalu MK akhirnya memutuskan PSU di 24 TPS yang ada di Kota Cirebon. Kepada KPU Kota Cirebon diberikan waktu 30 hari

untuk menyelenggarakan PSU tersebut. KPU Kota Cirebon sendiri berencana untuk menggelar PSU 22 September 2018 mendatang. (Yones)

Berita Terkait