Paslon OKE Resmi Laporkan KPU Kota Cirebon ke MK



Cirebon, Beritainspiratif.com- Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Bamunas Setiawan Boediman - Effendi Edo (OKE) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon ke Mahkamah Konstitusi dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 9/1/PAN.MK/2018, Jum'at (6/7).

Permohonan tersebut diajukan paslon nomor urut satu atas dugaan pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) paslon OKE, Jamal mengatakan, bila berkas gugatan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan target pelaporan atas dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon.

"Berkas masuk dan surat penerimaan berkas sudah kami lakukan sesuau target sebelum tanggal 7 Juli," jelasnya, Senin (9/7).

Masih kata dia, Dalam pelaporan tersebut paslon OKE menunjuk kuasa hukum Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. untuk mengawal kasus yang dianggapnya luar biasa. Pengajuan tersebut pun sudah dicatat dalam buku pengajuan perkara konstitusi, sehingga secara resmi berkas pengajuan gugatan sudah masuk.

"Pak Yusril dipercaya oleh paslon untuk mengawal kasus ini ditingkat MK. Dan buku pengajuan pun sudah dicatat dalam buku pengajuan perkara, jadi gugatan secara resmi sudah masuk," katanya.

Ia pun berharap, dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Cirebon dapat cepat menemukan titik terang akan.

YoC

Berita Terkait