Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Disetujui Jadi Perda Provinsi Jabar



Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di gedung DPRD jl. Diponegoro kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus tiga, yang diketuai H.Didin Supriadin.

Pansus tiga dalam laporannya yang disampaikan wakil ketua Hj. Iemas Masitooh M. Noor menyatakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan tugasnya, Satpol PP membutuhkan pembiayaan yang memadai.

"Maka Pansus tiga merekomendasikan kepada Pemprov Jabar, memprioritaskan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan program kerja Satpol PP," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus tiga DPRD Jawa Barat, yang telah melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap Raperda tetsebut.

Sebagai pengemban aspirasi masyarakat, Dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi."Pansus tiga DPRD Jabar telah menunjukkan kinerja yang sangat tinggi, sehingga raperda dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan," tegas Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Rapat Paripurna DPRD Jabar juga menetapkan 5 raperda masuk dalam Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.     (Ida)

Berita Terkait