Rangkap Jabatan, Ini Tiga Tugas Dadang Supriatna Sebagai Plh Walikota Bandung



Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan formulir berita pengangkatan Penjabat Sekda Kota Bandung Dadang Supriatna menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate Bandung, Minggu (16/9/2018).

Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dengan formulir berita nomor 131/117/PMKSM tanggal 14 September 2018.

Dilansir dari laman Humas Pemprov Jabar, Iwa menegaskan, pengangkatan ini dilakukan guna menghindari adanya kekosongan kepala daerah dan menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun penyerahan formulir berita ini didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan diangkatnya pejabat kepala daerah.

"Pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusifitas pemerintahan daerah, mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2013-2018 itu telah berakhir pada hari ini, tanggal 16 September 2018, dan waktu pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pilkada serentak tahun 2018 tahap pertama akan dilaksanakan, Inshaa Allah, pada tanggal 20 September 2018 nanti," papar Iwa ditemui usai acara.

Iwa juga menegaskan bahwa sebagai Plh Walikota Bandung, Dadang tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Meski dalam waktu yang singkat, Iwa berharap Dadang untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemasyarakatan di Kota Bandung.

"Jadi tugas beliau adalah tiga hal, pertama bagaimana roda pelayanan pemerintahan Kota Bandung berjalan dengan baik, kedua mengantar pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih 2018-2023, ketiga menjalin hubungan yang harmonis dengan semua stakeholder, dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kota Bandung, dan menjaga kondusifitas," ungkap Iwa.

Sebelumnya, Dadang sempat diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung menggantikan Benny Bachtiar, sehingga Dadang akan merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda Bandung sekaligus Plh Walikota Bandung, hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandung pada 20 September 2018 mendatang.

Berita Terkait