PSBB Se-Jawa Barat: Inilah Aturan Untuk Moda Transportasi



Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor : 443/Kep.259-Hukham/2O2O tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19/ selama 14 (empat belas) hari, berlaku terhitung mulai tanggal 6 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 19 Mei 2O2O dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya dalam pengaturan pelaksanaan Gubernur juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2O2O Tentang PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2O2O. seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa, (5/5/2020).

Dalam PerGub tersebut diatur dalam pasal 16 tentang pembatasan penggunaan Moda Transportasi, berikut ini:

Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, meliputi:

1. pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;

2. pengangkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

3. pengangkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanggulangan Covid- 19 ;

4. pengangkutan barang keperluan pokok masyarakat;

5. pengangkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;

6. pengangkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;

7. pengangkutan bahan pangan, makanan, dan minuman;

8. pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya;

9. pengangkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);

1O. pengangkutan barang keperluan ekspor dan impor;

11. pengangkutan barang kiriman;

12. pengangkutan barang pengantaran pengedaran uang;

13. pengangkutan barang untuk keperluan konstruksi;

14. pengangkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;

15. pengangkutan barang untuk sektor industri strategis;

16. pengangkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan

17. pengangkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:

a. kendaraan bermotor pribadi;

b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;

c. angkutan perkeretaapian; dan

d. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan 

d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

(6) Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:

a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama;

b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan

c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

(7) Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:

a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; dan

b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

(9) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan/ atau instansi terkait;

c. melakukan disinfeksi moda transportasi yang digunakan secara berkala;

d. menggunakan masker dan sarung tangan;

e. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

f. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

g. menjaga jarak antar penumpang (phgsical distancing).

(1O) Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan:

a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang;

b. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing); dan

c. menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

SANKSI disebutkan dalam Pasal 26 adalah Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2

Halaman 3

Yanis

Berita Terkait