PSBB di Kota Bandung, Begini Aturan Moda Transportasi dan Motor



Bandung, Beritainspiratif.com - Walikota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut dalam Pasal 20  diatur tentang pembatasan penggunaan moda tranportasi untuk pergerakan orang dan barang.

“Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 20 (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas Tingkat Kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di Daerah Kota. (2) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara,” tulis Perwal tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com pada Selasa, (21/4/2020).

Moda Transportasi

Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang yang diatur dalam Pasal 20 dikecualikan untuk:

a. transportasi barang, antara lain:

1. angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;

2. angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;

3. angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;

4. angkutan untuk pengedaran uang;

5. angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas;

6. angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri;

7. angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;

8. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);

9. angkutan bus jemputan karyawan industri;

10. angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan;

11. angkutan truk dari TPS ke TPA Sari Mukti; dan

12. angkutan kendaraan dan gerobak pengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS. b. transportasi orang, antara lain:

1. kendaraan bermotor pribadi;

2. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan

3. angkutan perkeretaapian.

Dalam Perwal tersebut, diatur juga di Pasal 21 tentang mobil penumpang dan kendaraan bermotor sebagai berikut:  

Mobil Penumpang Pribadi

(1) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan

e. membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang; dan

2. mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.

Motor Pribadi

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Angkutan Umum

(3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(4) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait;

c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;

d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

e. menggunakan masker di dalam kendaraan;

f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter; dan

g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.

(5) Penetapan pembatasan jam operasional angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang yang merupakan kewenangan Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kota.

Pasal 38 Penegakan Hukum

(1) Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Tingkat Kota.

(2) Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19;

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini; dan

d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa:

1. teguran lisan;

2. peringatan;

3. catatan Kepolisian terhadap para pelanggar.

4. penahanan kartu identitas;

5. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;

6. penutupan sementara;

7. pembekuan izin; dan

8. pencabutan izin.

(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.

Sanksi sebagaimana disebut dalam Bab VIII Pasal 39 yakni, Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait