PP Nomor 17 Tahun 2020, Presiden Memiliki Kewenangan Angkat-Mutasi ASN



Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian tulis Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang dilihat Beritainspiratif.com Jum’at (15/5/2020).

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PP disebutkan kewenangan Presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dapat didelegasikan.

“Kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota,”Tulis Ayat 2 PP tersebut.

Terdapat kewenangan tambahan yang tercantum dalam ketentuan  PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pada Pasal 3 Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," Demikian tulis Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.*

Berita Terkait