PMII Kota Bandung Sampaikan Tiga Point Terkait RUU Omnibus Law



Bandung, Beritainspiratif.com -
Draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law saat ini telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR-RI pada Rabu, 12 Februari kemarin, dan rencananya akan segera di bahas pada bulan Maret mendatang.

Sejumlah pasal di dalam draf RUU tersebut pun menuai polemik. Menyikapi hal tersebut, ratusan mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law. Aksi di mulai pukul 15.30 dari Kampus Unisba di ikuti oleh 200 orang mahasiswa. Diantaranya yaitu mahasiswa Unisba, UIN Bandung, STIA Algifari, Uninus dan Unpas.

Ketua Koordinator Aksi, Acep Jamaludin mengatakan, dalam RUU Omnibus Law ada beberapa pasal yang dimana pasal itu tidak sesuai.

"Jelas kecacatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kita saat ini itu terbukti dalam RUU Omnibus Law dengan alasan investasi biar lebih maju, dengan alasan kemajuan ekonomi Indonesia dan dengan alasan indeks pembangunan manusia maka itu dibentuk Omnibus Law,"ucapnya di Jalan Merdeka Kota Bandung Jumat (29/2/2020).

Menurutnya, program RUU Omnibus Law bukanlah solusi. Justru kata dia, RUU tersebut akan menyebabkan rakyat Indonesia makin menjerit terhusus beberapa elemen.

"Karna di Omnibus Law itu bukan hanya cipta kerja tapi ada tentang UMKM tentang investasi, perpajakan. Kurang lebih ada 11 plaster yang ada di dalam UU Omnibus Law,"katanya.

Adapun tiga poin yang menjadi tuntutan mereka diantaranya :

  1. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia menjadi negeri yang terus tergantung dan dipaksa mengemis dengan utang dan investasi.
  2. Menuntut kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mendesak Pemerintah dan DPR-RI agar segera membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
  3. Jalankan segera Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

(Mugni)

Berita Terkait