Peserta Pemilu Boleh ke Pesantren Jika Penuhi Tiga Syarat Ini !



Jakarta, Beritainspiratif.com – Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Lebih lanjut diuraikan dalam Pasal tersebut bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye. Kemudian, “atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tersebut”.

Ma'ruf Amin yang melakukan kunjungan ke pondok pesantren Krapyak, di Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mengatakan bahwa kunjungan itu hanya bersifat silahturahmi dan memenuhi undangan. "Insya Allah, saya hendak bersilaturahmi sekaligus memenuhi undangan masyarakat di Yogyakarta," kata Ma'ruf

Dalam kunjungan calon wakil presiden ke pesantren tersebut yang dilakukan Ma'ruf Amin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan diperbolehkan dengan syarat.

"Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dihubungi Ahad, 14 Oktober 2018, yang dilansir dari laman Bawaslu.

Unsur kampanye dimaksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280, Tegas Fritz.     (Yanis)

Berita Terkait