Perppu ‘Kartu Pemilih’ Diperlukan Sebagai Pengganti e-KTP Dalam Pemilu 2019



Jakarta, Beritainspiratif.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP saat Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyampaikan, pada Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebutkan bahwa penerbitan Perpu itu bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi Kartu Pemilih yang diusulkan KPU.

“Kami mengusulkan harus ada terobosan hukum yang dilakukan untuk membuat hadirnya negara dalam melindungi hak pilih warga negara dalam proses pemilu berupa penerbitan Perppu,” kata Titi di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018). Kutip dari laman KPU.

Perppu tersebut paling tidak dapat mengakomodir usulan Dukcapil soal penerbitan Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket).

“Supaya legitimasinya kuat, supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya,” ucapnya.

Penyelesaian pembuatan e-KTP hingga kini belum rampung, meski deadline-nya tinggal tiga bulan lagi.

“Tadi disebutkan 50 persen dari pemilih di Papua belum melakukan perekaman e-KTP. Ada kendala yang dihadapi masyarakat adat untuk bisa mendapatkan perekaman tersebut,” ungkap Titi.

“Bagi warga negara yang tinggal di lahan konflik, mereka tidak bisa mendapatkan e-KTP karena lahan konflik itu bukan bagian dari wilayah administratif yang diakui negara,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan banyaknya pihak yang belum memiliki akses e-KTP, maka sudah sepantasnya pemerintah segera mengambil tindakan cepat. “Jadi tidak boleh ada alasan hanya karena misalnya dia tidak punya e-KTP maka dia tidak bisa didata sebagai pemilih,” tutupnya.      (Yanis)

Berita Terkait