Pemkot Bandung Larang Pusat Perbelanjaan Bangun Mushola di Basement



Bandung,Beritainspiratif.com - Setiap Bangunan komersial di Kota Bandung dilarang membangun mushola di area parkir atau basemant. Hal ini sesuai dengan Perda bangunan gedung yang baru saja disahkan pada tanggal 27 Desember 2018 Kemarin.

Walikota Bandung, Oded M Danial mengatakan, salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah setiap bangunan gedung harus memiliki tempat peribadatan yang layak dan tidak ditempatkan di basement atau tempat parkir.

"Seharusnya para pengusaha berpikir dengan memberi kenyamanan untuk tempat beribadah agar orang-orang lebih nyaman datang ke situ," ujar Oded di Hotel El Royale, Kota Bandung, Jum'at (28/12/2018).

Selain itu, Oded menilai dengan penempatan mushola yang layak, tidak akan merugikan para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan. Justru dengan keberadaan tempat ibadah yang layak akan membuat pengunjung lebih nyaman.

"Mang Oded (sapaan Oded M Danial) terus terang saja saat datang ke tempat shopping mushola ditempatkan di basement. Mang Oded ges hoream datang deui kadinya (sudah tidak mau lagi datang ke situ), "ucapnya.

Oded berharap dengan adanya perda yang baru ini, para pengusaha dapat mengikuti peraturan yang sudah disahkan.

"Pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping akan kita evaluasi lagi. Supaya tidak ada yang tetap bandel dengan tidak menyediakan tempat ibadah yang layak,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait