Pemkot Bandung Beri 7 Kemudahan Bayar PBB, Bisa Juga Pakai Sampah



Bandung, Beritainspiratif.com - Di masa pandemi covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ‎(PBB). Yang menarik, para wajib Pajak diperbolehkan membayar PBB dengan sampah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Arief Prasetya menjelaskan masyarakat bisa membayar PBB dengan sampah yang memiliki nilai melalui bank sampah yang ada di kelurahan ataupun kecamatan.

‎"Saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi, uang cash itu susah, kan mereka tidak kerja, tapi kalaupun ada yang bisa dipakai sampah plastik keras atau apapun yang bisa dikumpulkan itu dimasukan ke rekening bank sampah, yang berada di kelurahan atau kecamatan, sehingga bisa akan dicicil ke bank sampah, nanti dicatat," kata Arief saat dihubungi, di Bandung, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga:Video Terbaik 1 Paduan Suara BI Jabar

Menurutnya, metode pembayaran PBB dengan sampah ini merupakan satu dari tujuh poin relaksasi PBB yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2020, tentang pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak daerah.

Enam poin lainnya relaksasi Pembayaran PBB :

Pertama, tidak ada kenaikan PBB Tahun 2020. Kebijakan ini merupakan stimulus PBB sebesar 100% sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB untuk tahun 2020.

Kedua, adalah penghapusan denda piutang PBB sampai dengan 2018. Artinya, tahun ini sanksi administrasi atau denda terhadap piutang PBB tahun‎ 1993 hingga 2018 akan dihapuskan dendanya.

"Ini berlaku sampai 31 Oktober 2020 ini, jadi ini kesempatan bagi yang ingin bayar hutang PBB‎, bisa bayarkan pokoknya saja," jelas Arief

Ketiga, adalah ketetapan Rp100.000 rumah tinggal bebas PBB. ‎Dengan demikian dilakukan pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2020 untuk jenis penggunaan bangunan berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp100.000.

Keempat, veteran atau pejuang‎ kemerdekaan 100% bebas PBB. Para pejuang atau veteran bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan relaksasi ini kepada Pemerintah Kota Bandung.

Kelima, Bayar PBB bisa dicicil. Poin ini bisa dilakukan untuk pembayaran PBB untuk masa pajak tahun 2020 melalui t-PBB melalui Bank Bjb.

Keenam, adalah pengunduran jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020. Arief menyebut, biasanya jatuh tempo untuk pembayaran PBB adalah hingga September, namun untuk memberikan waktu masyarakat mencari sumber dana untuk membayar kewajiban pajaknya, Pemkot. Bandung memberikan waktu satu bulan kepada wajib pajak.

Arief menyadari, Pandemi Covid-19 tidak hanya menginfeksi sektor kesehatan‎, tapi juga menginfeksi seluruh bidang tak terkecuali bidang ekonomi.

"Tentunya pemerintah juga selain harus menarik kewajiban pajak, kita juga harus memberikan kemudahan dan keringanan buat masyarakat, makanya kita mengeluarkan kebijakan PBB 2020," jelas dia.

Menurut Arief, target penyerapan pajak dari mata pajak PBB tahun 2020 mencapai Rp600 miliar‎. Sehingga target ini benar-benar harus diserap agar tidak mengganggu roda pemerintahan di Kota Bandung.

"‎Ini juga kan harus tetap bisa terselesaikan target ini, karena kalau tidak tercapai akan mengganggu semua," jelas Arief.

Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemerintah Kota Bandung dalam urusan pajak ini.

"Misalkan bayar pajak dari sampah, masyarakat masih banyak yang belum menyadari, sampah itu bisa jadi duit dan dibayar untuk PBB. Kalau sampai Oktober masih kurang, tinggal dibayar sisanya," jelas Arief. ‎

(Mugni)

Berita Terkait